Skip to content

Perlindungan Terhadap Disabilitas

Menjadi kelompok minoritas di negara berkembang tidaklah mudah. Salah satu kelompok minoritas itu adalah disabilitas yang mempunyai keterbatasan/ kekurangan fungsi indera penglihatan, pendengaran, intelektual/mental, maupun pada organ gerak motoriknya. 

Kondisi minor ini menciptakan tembok penghalang untuk siapapun dengan kondisi tersebut untuk dapat berinteraksi secara penuh, baik di keluarga, dan masyarakat juga dalam hal pemenuhan hak dasar hidup. 

Kelompok disabilitas yang kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara, juga mendapat stigma/cap yang dilekatkan pada diri mereka,seperti penyandang disabilitas itu tidak bisa berprestasi, tidak produktif, dan hanya menjadi beban keluarga dan masyarakat.

Stigma/cap inilah yang menjadi tembok penghalang kelompok disabilitas ketika Ingin hidup mandiri, bersekolah di sekolah inklusi, atau ketika melamar pekerjaan, atau terlibat di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

LDD KAJ, tiada lelah melakukan kegiatan penyadaran hak penyandang disabilitas secara terus-menerus kepada keluarga, lembaga pendidikan, perusahaan, serta instansi pemerintah. LDD KAJ meyakini, sinergi antara penyandang disabilitas berkarya, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, akan mampu membangkitkan dan memberdayakan penyandang disabilitas.  

Penyandang disabilitas diajak sadar akan hak asasinya; dan tidak malu menampilkan diri di tengah masyarakat, dengan percaya diri disertai karya, prestasi, dan kreasi. Hal ini diharapkan mampu mengubah persepsi dan stigma negatif dalam masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan di segala bidang dengan didukung aksesibilitas fisik/non-fisik, diharapkan dapat segera terwujud guna memampukan kelompok disabilitas sebagai manusia pembangunan Indonesia seutuhnya.

Ditulis oleh: Harry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *