Mewujudkan hak-hak anak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, pengajaran (pendidikan informal), identitas legal kependudukan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi merujuk UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kegiatan dan Informasi Terkini dari Pelayanan Anak